ARTIKEL
ABORSI
Menurut Fact About
Abortion, Info Kit on Women’s Health oleh Institute for Social, Studies and
Action, Maret 1991, dalam istilah kesehatan aborsi didefinisikan sebagai
penghentian kehamilan setelah tertanamnya telur (ovum) yang telah dibuahi dalam
rahim (uterus), sebelum usia janin (fetus) mencapai 20 minggu.
Jadi, gugur kandungan
atau aborsi (bahasa Latin: abortus) adalah terjadi keguguran janin; melakukan
abortus sebagai melakukan pengguguran (dengan sengaja karena tak menginginkan bakal
bayi yang dikandung itu). Secara umum, istilah aborsi diartikan sebagai
pengguguran kandungan, yaitu dikeluarkannya janin sebelum waktunya, baik itu
secara sengaja maupun tidak. Biasanya dilakukan saat janin masih berusia muda
(sebelum bulan ke empat masa kehamilan).
Macam-macam aborsi
1. Aborsi provokatus medisinalis.
Aborsi provokatus
medisinalis adalah karena alasan kesehatan ibu hamil tersebut tidak dapat
melanjutkan kehamilannya. Misalnya sakit jantung, karena jika kehamilannya
dilanjutkan terjadi penambahan beban kerja jantung sehingga sangat berbahaya
bagi jiwanya. Dalam hal ini keselamatan ibu yang diutamakan. Penyakit lain
yaitu tuberkulosis paru berat, asma, diabetes melitus, gagal ginjal,
hipertensi, penyakit hati menahun (JNPK-KR, 1999). Tentunya untuk melaksanakan
tindakan ini pun harus ada inform choice dan inform consent terlebih dahulu.
2. Aborsi provokatus kriminalis.
Contoh kasus diatas,
tindakan pengosongan rahim dari buah kehamilan yang dilakukan dengan sengaja
bukan karena alasan medis, tetapi alasan lain biasanya karena hamil diluar
nikah,atau terjadi pada pasangan yang menikah karena gagal kontrasepsi maupun
karena tidak mengingkan kehamilannya.
Dalam ilmu kedokteran,
istilah-istilah ini digunakan untuk membedakan aborsi :
1. Spontaneous abortion : gugur
kandungan yang disebabkan oleh trauma kecelakaan atau sebab-sebab alami.
2. Induced abortionatau procured
abortion : pengguguran kandungan yang disengaja. Termasuk didalamnya adalah :
a. Therapeutic abortion :
pengguguran yang dilakukan karena kehamilan tersebut mengancam kesehatan
jasmani atau rohani sang ibu, terkadang dilakukan sesudah pemerkosaan.
b. Eugenic abortion : pengguguran
yang dilakukan terhadap janin yang cacat.
c. Elective abortion :
pengguguran yang dilakukan untuk alasan-alasan lain.
Jenis abortus menurut terjadinya
:
a. Abortus spontanea (abortus
yang berlangsung tanpa tindakan)
• Abortus imminens : Peristiwa
terjadinya perdarahan dari uterus pada kehamilan sebelum 20 minggu, dimana
hasil konsepsi masih dalam uterus, dan tanpa adanya dilatasi serviks.
• Abortus insipiens : Peristiwa
perdarahan uterus pada kehamilan sebelum 20 minggu dengan adanya dilatasi
serviks uteri yang meningkat, tetapi hasil konsepsi masih dalam uterus.
• Abortus inkompletus :
Pengeluaran sebagian hasil konsepsi pada kehamilan sebelum 20 minggu dengan
masih ada sisa tertinggal dalam uterus.
• Abortus kompletus : Semua hasil
konsepsi sudah dikeluarkan.
b. Abortus provokatus (abortus
yang sengaja dibuat).
Menghentikan
kehamilan sebelum janin dapat hidup di luar tubuh ibu. Pada umumnya dianggap
bayi belum dapat hidup diluar kandungan apabila kehamilan belum mencapai umur
28 minggu, atau berat badan bayi belum 1000 gram, walaupun terdapat kasus bahwa
bayi dibawah 1000 gram dapat terus hidup.
Factor-faktor yang mempengaruhi
aborsi.
1. Abortus Provokatus Medisinalis
Abortus yang mengancam
(threatened abortion) disertai dengan perdarahan yang terus menerus, atau jika
janin telah meninggal (missed abortion).
• Mola Hidatidosa atau hidramnion
akut.
• Infeksi uterus akibat tindakan
abortus kriminalis.
• Penyakit keganasan pada saluran
jalan lahir, misalnya kanker serviks atau jika dengan adanya kehamilan akan
menghalangi pengobatan untuk penyakit keganasan lainnya pada tubuh seperti
kanker payudara.
• Prolaps uterus gravid yang
tidak bisa diatasi. Telah berulang kali mengalami operasi caesar.
• Penyakit-penyakit dari ibu yang
sedang mengandung, misalnya penyakit jantung organik dengan kegagalan jantung,
hipertensi, nephritis, tuberkulosis paru aktif, toksemia gravidarum yang berat.
Penyakit-penyakit metabolik, misalnya diabetes yang tidak terkontrol yang
disertai komplikasi vaskuler, hipertiroid, dan lain- lain.
• Epilepsi, sklerosis yang luas
dan berat.
• Hiperemesis gravidarum yang
berat, dan chorea gravidarum.
• Gangguan jiwa, disertai dengan
kecenderungan untuk bunuh diri. Pada kasus seperti ini, sebelum melakukan
tindakan abortus harus dikonsultasikan dengan psikiater.
2. Abortus Provokatus Kriminalis
Abortus provokatus kriminalis
sering terjadi pada kehamilan yang tidak dikehendaki. Ada beberapa alasan
wanita tidak menginginkan kehamilannya:
• Alasan kesehatan, di mana ibu
tidak cukup sehat untuk hamil.
• Alasan psikososial, di mana ibu
sendiri sudah enggan/tidak mau untuk punya anak lagi.
• Kehamilan di luar nikah.
• Masalah ekonomi, menambah anak
berarti akan menambah beban ekonomi keluarga.
• Masalah sosial, misalnya
khawatir adanya penyakit turunan, janin cacat.
• Kehamilan yang terjadi akibat
perkosaan atau akibat incest (hubungan antar keluarga). Selain itu tidak bisa
dilupakan juga bahwa kegagalan kontrasepsi juga termasuk tindakan kehamilan
yang tidak diinginkan.
Berikut adalah pelaku
Abortus Provokatus Kriminalis
Pelaku Abortus Provokatus
Kriminalis biasanya adalah:
• Wanita bersangkutan.
• Dokter atau tenaga medis lain
(demi keuntungan atau demi rasa simpati).
• Orang lain yang bukan tenaga
medis (misalnya dukun).
Teknik aborsi dapat dilakukan
melalui :
1. Curettage and dilatage (C
& D)
2. Dengan melebarkan mulut rahim
kemudian janin dikiret dengan alat tertentu
3. Dengan aspirasi atau
penyedotan isi rahim.
4. Melalui operasi
(hystertotomi). abortus dapat terjadi karena ketidaksengajaan (spontaneous
abortus) dan terjadi karena disengaja (abortus provocatus atau induced pro
abortion).
EFEK ABORSI
1. Efek Jangka Pendek
• Rasa
sakit yang intens
• Terjadi
kebocoran uterus
• Pendarahan
yang banyak
• Infeksi
• Bagian
bayi yang tertinggal di dalam
• Shock/Koma
• Merusak
organ tubuh lain
• Kematian
2. Efek Jangka Panjang
• Tidak
dapat hamil kembali
• Keguguran
Kandungan
• Kehamilan
Tubal
• Kelahiran
Prematur
• Gejala
peradangan di bagian pelvis
• Hysterectom
RESIKO ABORSI
Aborsi memiliki risiko
penderitaan yang berkepanjangan terhadap kesehatan maupun keselamatan hidup
seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa seseorang yang melakukan
aborsi ia ” tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang “.
Resiko kesehatan terhadap wanita
yang melakukan aborsi berisiko kesehatan dan keselamatan secara fisik dan
gangguan psikologis. Risiko kesehatan dan keselamatan fisik yang akan dihadapi
seorang wanita pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi adalah ;
• Kematian
mendadak karena pendarahan hebat.
• Kematian
mendadak karena pembiusan yang gagal.
• Kematian
secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan.
• Rahim
yang sobek (Uterine Perforation).
• Kerusakan leher rahim (Cervical
Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
• Kanker
payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita).
• Kanker
indung telur (Ovarian Cancer).
• Kanker
leher rahim (Cervical Cancer).
• Kanker
hati (Liver Cancer).
• Kelainan pada ari-ari (Placenta
Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat
pada kehamilan berikutnya.
• Menjadi
mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi ( Ectopic Pregnancy).
• Infeksi
rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease).
• Infeksi
pada lapisan rahim (Endometriosis)
Proses aborsi bukan
saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan
keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang
sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita. Gejala ini dikenal dalam
dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau
PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam ” Psychological Reactions Reported After
Abortion ” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review. Oleh sebab itu yang
sangat penting untuk diperhatikan dalam hal ini adanya perhatian khusus dari
orang tua remaja tersebut untuk dapat memberikan pendidikan seks yang baik dan
benar.
KESIMPULAN
Gugur kandungan atau aborsi
(bahasa Latin: abortus) adalah terjadi keguguran janin; melakukan abortus
sebagai melakukan pengguguran (dengan sengaja karena tak menginginkan bakal
bayi yang dikandung itu). Secara umum, istilah aborsi diartikan sebagai
pengguguran kandungan, yaitu dikeluarkannya janin sebelum waktunya, baik itu
secara sengaja maupun tidak. Biasanya dilakukan saat janin masih berusia muda
(sebelum bulan ke empat masa kehamilan).
Efek Jangka Pendek : Rasa sakit
yang intens, Terjadi kebocoran uterus, Pendarahan yang banyak, Infeksi, Bagian
bayi yang tertinggal di dalam, Shock/Koma, Merusak organ tubuh lain, Kematian
Efek Jangka Panjang : Tidak dapat
hamil kembali, Keguguran Kandungan, Kehamilan Tubal, Kelahiran Prematur, Gejala
peradangan di bagian pelvis, Hysterectom
Aborsi memiliki risiko
penderitaan yang berkepanjangan terhadap kesehatan maupun keselamatan hidup
seorang wanita. Resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi berisiko
kesehatan dan keselamatan secara fisik dan gangguan psikologis. Risiko
kesehatan dan keselamatan fisik yang akan dihadapi seorang wanita pada saat
melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi adalah ;
1.
Kematian
mendadak karena pendarahan hebat.
2.
Kematian
mendadak karena pembiusan yang gagal.
3.
Kematian
secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan.
4.
Rahim
yang sobek (Uterine Perforation).
5.
Kerusakan
leher rahim yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
6.
Kanker
payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita).
7.
Kanker
indung telur (Ovarian Cancer).
8.
Kanker
leher rahim (Cervical Cancer).
9.
Kanker
hati (Liver Cancer).
10. Kelainan pada ari-ari (Placenta
Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat
pada kehamilan berikutnya.
11. Menjadi mandul/tidak mampu
memiliki keturunan lagi ( Ectopic Pregnancy).
12. Infeksi rongga panggul (Pelvic
Inflammatory Disease).
13. Infeksi pada lapisan rahim
(Endometriosis)
PENDAPAT
Menurut
saya kejadian aborsi dimasyarakat dikarenakan semakin bebasnya pergaulan
remaja. Banyaknya hubungan seks diluar nikah di pergaulan remaja mengakibatkan
terjadinya kehamilan di luar nikah. Kehamilan diluar nikah adalah salah satu
faktor utama yang menyebabkan terjadinya aborsi. Untuk mengurangi terjadinya
aborsi cara utama adalah melalui orang tua, orang tua harus lebih mengawasi
pergaulan anaknya supaya si anak tidak terperosok ke pergaulan yang salah.
Aborsi sangat banyak memiliki dampak yang tidak baik karena dapat menyebabkan
banyak gejala-gejala seperti yang disebutkan di artikel tersebut.
SUMBER
lucyaoktapina.blogspot.com
http://stevan777.wordpress.com/2008/01/02/makalah-aborsi-untuk-pelajar-sma-mahasiswa/
Klinikspesialiskandungan.com
BalasHapusObat Penggugur Kandungan
BalasHapusJual Obat Aborsi
Obat Aborsi Janin