1. Bank
Sentral dan Bank Umum
Bank Sentral
Bank
sentral merupakan bank yang mengatur berbagai kegiatan yang berkaitan dengan
dunia perbankan dan dunia keuangan disuatu Negara.
- Bank sentral di Indonesia bernama Bank Indonesia yang bertugas untuk:Mengatur dan menjaga kestabilan nilai rupiah
- Mendorong kelancaran produksi dan pembangunan serta memperluas kesempatan kerja guna peningkatan taraf hidup rakyat
Sebagai
Bank Sentral, Bank Indonesia melakukan tugas sebagai berikut:
- Bank Sirkulasi, yakni mempunyai hak tunggal untuk mengedarkan uang kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang sah.
- Banker’snBank Bank Sentral juga dianggap sebagai Bank-nya Bank.
- Lender of last resort. BI dianggap juga pemberi pinjaman pada tingkat terakhir (kredit likuiditas darurat).
Bank Umum
Bank
Umum merupakan bank yang bertugas melayani seluruh jasa – jasa perbankan dan
melayani segenap lapisan masyarakat, baik masyarakat perorangan maupun lembaga
– lembaga lainnya.
Fungsi
Bank-Umum secara lengkap adalah :
- Mengumpulkan dana yang sementara menganggur untuk dipinjamkan pada pihak lain atau membeli surat berharga.
- Mempermudah dalam lalu lintas pembayaran uang.
- Menjamin keamanan uang sementara tidak digunakan, misalnya menghindari risiko hilang, kebakaran, dll.
- Menciptakan kredit, yaitu dengan cara menciptakan demand deposit dari kelebihan cadangannya.
Perbedaan Bank Sentral dan Bank
Umum
Bank
Sentral
1.
Lembaga yang tidak mencari keuntungan
2.
Kegiatan bank dikelola oleh pemerintah
3.
Bertindak sebagai pengawas dan pembina bank
4.
Dapat secara langsung mempengaruhi kegiatan usaha bank
5.
Mengeluarkan uang kertas dan uang logam
6.
Tidak memiliki saingan
7.
Bertindak sebagai Lender of The Last Resort bagi perbankan
8.
Tidak melayani jasa perbankan bagi individu dan perusahaan non-Lembaga Keuangan
Bank
Umum
1.
Merupakan badan usaha yang mencari untung
2.
Umumnya secara kuantitas dimiliki dan dikelola oleh pihak swasta
3.
Diawasi dan dibina oleh bank sentral
4.
Kegiatan operasinya dipengaruhi oleh bank sentral
5.
Hanya dapat menciptakan uang giral
6.
Melakukan persaingan antar bank
7.
Harus memiliki rekening pada bank sentral
8.
Melayani baik pribadi maupun perusahaan (masyarakat) secara umum
2. Pakto
28 dan Pakdes 20 th 1988
·
Pakdes
1987
Pakdes 1987 merupakan penyederhanaan persyaratan proses
emisi saham dan obligasi, dihapuskannya biaya yang sebelumnya dipungut oleh
Bapepam, seperti biaya pendaftaran emisi efek. Selain itu dibuka pula
kesempatan bagi pemodal asing untuk membeli efek maksimal 49% dari total emisi.
Pakdes 87 juga menghapus batasan fluktuasi harga saham di
bursa efek dan memperkenalkan bursa paralel. Sebagai pilihan bagi emiten yang
belum memenuhi syarat untuk memasuki bursa efek.
·
Pakto
88
Pakto 88 ditujukan pada sektor perbankkan, namun
mempunyai dampak terhadap perkembangan pasar modal. Pakto 88 berisikan tentang
ketentuan 3 L (Legal, Lending, Limit), dan pengenaan pajak atas bunga deposito.
Pengenaan pajak ini berdampak positif terhadap
perkembangan pasar modal. Sebab dengan keluarnya kebijaksanaan ini berarti
pemerintah memberi perlakuan yang sama antara sektor perbankan dan sektor pasar
modal.
·
Pakdes
88
Pakdes 88 pada dasarnya memberikan dorongan yang lebih
jauh pada pasar modal dengan membuka peluang bagi swasta untuk menyelenggarakan
bursa.
3. Modal
Ventura dan Modal Finansial
Modal
Ventura
Modal ventura dapat didefinisikan dalam berbagai versi,
namun pada dasarnya berbagai macam definisi tsb mengacu pada satu pengertian
mengenai modal ventura, yaitu suatu pembiayaan oleh suatu perusahaan kepada
suatu perusahaan pasangan usahanya yang prinsip pembiayaanya adalah penyertaan
modal. Perusahaan yang menerima penyertaan modal disebut Perusahaan Pasangan
Usaha atau Investee Company, dan perusahaan yang melakukan penyertaan modal
disebut Perusahaan Modal Ventura. Meskipun prinsip pembiayaan dari modal
ventura adalah penyertaan, hal tersebut tidak berarti bahwa bentuk formal dari
pembiayaannya selalu penyertaan. Bentuk pembiayaannya bisa berupa obligasi atau
bahkan pinjaman, namun obligasi atau pinjaman tidak sama dengan obligasi atau
pinjaman biasa, karena mempunyai sifat khusus yang pada intinya mempunyai
syarat pengembalian dan balas jasa yang lebih lunak.
Syarat yang lebih lunak itu dapat bermacam-macam, antara
lain dapat berupa :
- Bagi hasil
- Pembayaran pinjaman hanya jika perusahaan pasangan usaha mampu mendapatkan tingkat keuntungan tertentu
- Pinjaman dapat dikonversikan menjadi saham/penyertaan
Disamping pengertian di atas, modal ventura oleh beberapa
pihak diberi batasan sebagai berikut :
- Perusahaan modal ventura adalah badan usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan penerima bantuan jangka waktu tertentu (Keppres no. 61 tahun 1988)
- Modal ventura adalah usaha penyediaan pembiayaan untuk memungkinkan pembentukan dan pengembangan usaha-usaha baru di berbagai bidang (Robert White)
- Modal ventura adalah investasi jangka panjang dalam bentuk pemberian modal yang mengandung resiko, dimana penyedia dana, terutama mengharapkan capital gain disamping pendapatan bunga atau deviden(Tony Lorenz)
- Modal ventura adalah dana yang diinvestasikan pada perusahaan atau individu yang memiliki resiko tinggi (Clinton Richardson)
Modal
Finansial
Modal memiliki banyak arti yang berhubungan dalam
ekonomi, finansial, dan akunting. Dalam finansial dan akunting, modal biasanya
menunjuk kepada kekayaan finansial, terutama dalam penggunaan awal atau menjaga
kelanjutan bisnis. Awalnya, dianggap bahwa modal lainnya, misal modal fisik,
dapat dicapai dengan uang atau modal finansial. Jadi di bawah kata “modal”
berarti cara produksi.
Modal dapat dibedakan menurut kegunaan dalam proses
produksi, pertama modal tetap adalah barang-barang modal yang dapat digunakan
berkali-kali dalam proses produksi. Kedua modal lancar adalah barang-barang
modal yang habis sekali pakai dalam proses produksi.
Adapun bentuk dari modal ialah : Pertama modal konkret
(nyata) adalah modal yang dapat dilihat secara nyata dalam proses produksi.
Kedua modal abstrak (tidak nyata) adalah modal yang tidak dapat dilihat tetapi
mempunyai nilai dalam perusahaan.
4. Pengertian
Pasar Modal dan Perusahaan Go Public
Konsep Dasar Pasar Modal
Secara umum, pasar
modal adalah suatu sistem keuangan yang terorganisasi, temasuk didalamnya
adalah bank-bank komersial dan semua lembaga perantara di bidang keuangan,
serta keseluruhan surat-surat berharga yang beredar. Dalam arti sempit, pasar
modal adalah suatu pasar yang disiapkan untuk memperdagangkan saham-saham,
obligasi, dan jenis surat berharga lainnya dengan memakai jasa perantara
pedagang efek. Di sinilah para pelaku pasar, yaitu individu-individu yang
memiliki kelebihan dana melakukan investasi dalam surat berharga yang
ditawarkan emiten.
Pasar
Modal adalah tempat perusahaan mencari dana segar untuk mengingkatkan kegiatan
bisnis sehingga dapat mencetak lebih banyak keuntungan. Dana segar yang ada di
pasar modal berasal dari masyarakat yang disebut juga sebagai investor. Para
investor melakukan berbagai tehnik analisis dalam menentukan investasi di mana
semakin tinggi kemungkinan suatu perusahaan menghasilkan laba dan semakin kecil
resiko yang dihadapi maka semakin tinggi pula permintaan investor untuk
menanamkan modalnya di perusahaan tersebut.Pada pasar modal pelakunya dapat
berupa perseorangan maupun organisasi / perusahaan. Bentuk yang paling umum
dalam investasi pasar modal adalah saham dan obligasi. Saham dan obligasi dapat
berubah-ubah nilainya karena dipengaruhi oleh banyak faktor. Saat ini pasar
modal di Indonesia adalah Bursa Efek Jakarta atau yang disingkat BEJ dan Bursa
Efek Surabaya atau yang disingkat BES.
Undang-Undang Pasar
Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai
“kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek,
Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga
dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
Konsep Dasar Perusahaan
Go Publik
Perusahaan
memiliki berbagai alternative sumber pendanaan, baik yang berasal dari dalam
maupun dari luar perusahaan. Alternatif pendanaan dari dalam perusahaan umumnya
dengan menggunakan laba yang ditahanperusahaan, sedangkan pendanaan dari luar
perusahaan dapat berasal dari kreditur berupa utang maupun pendanaan yang
bersifat peyertaan dalam bentuk saham. Pendanan melalui penyertaan umumnya
dilakukan dengan menjual saham perusahaan kepada masyarakat atau sering dikenal
dengan go public. Untuk go public, perusahaan
perlu melakukan persiapan internal dan penyiapan dokumentasi sesuai dengan
persyaratan untuk go public atau penawaran umum, serta
memenuhi persyaratan yang ditetapkan Bapepam. Go
Public adalah kegiatan penawaran saham atau
Efek lainnya yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang akan go public) untuk
menjual saham atau Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur
oleh UU Pasar Modal dan Peraturan Pelaksanaannya. Setelah suatu perusahaan
memenuhi berbagai persyaratan yang ditentukan oleh undang-undang untuk menjadi
perusahaan terbuka, maka proses go public ini dilakukan, barulah perusahaan
tersebut menjadi perusahaan terbuka.
Penawaran
umum atau go public adalah kegiatan penawaran saham atau efek
lainnya yang dilakukan oleh Emiten (perusahaan yang go public)
kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur oleh UU Pasar Modal dan
Peraturan Dan Pelaksanaannya.
Ada empat manfaat utama perusahaan go public
antara lain :
- Mendapatkan tambahan modal dari masyarakat investor.
- Membagi risiko usaha bisnis dengan para investor saham.
- Reputasi perusahaan menjadi lebih bonafit, karena sebelum go public perusahaan harus menjalani proses go public yang ketat terlebih dahulu.
- Perusahaan go public akan mendapatkan potongan PPh sebesar 5%.